Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Seorang Ayah di Mataram Tega Setubuhi Anak Kandungnya yang Masih Berusia 7 Tahun

202
×

Seorang Ayah di Mataram Tega Setubuhi Anak Kandungnya yang Masih Berusia 7 Tahun

Sebarkan artikel ini

Seputarpublik, Mataram – Sungguh tega sekaligus biadab, seorang bapak kandung di Mataram melampiaskan nafsu bejatnya menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berusia tujuh tahun.

Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK dalam konferensi pers melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kasi Humas Polresta Mataram, Kasubdit II Reskrim Polresta Mataram unit PPA, serta Wakasat Reskrim Polresta Mataram, di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Selasa (27/09/2022).

Korban berinisial O perempuan usia 7 tahun, suku Bali (anak kandung terduga). sedangkan terduga pelaku A, Pria 47 tahun, suku Bali, swasta, alamat sesuai TKP (ayah kandung dari korban).

Pada kesempatan itu diperjelas oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK bahwa kronologis kejadian terjadi pada 21 Juli 2022 lalu dimana (A) yang merupakan bapak kandung dari O melakukan tindakan persetubuhan di dalam kamar rumah tempat tinggal nya di Kelurahan Pagutan, Kota Mataram (TKP).

Pada tanggal tersebut sekitar pukul 21:00 wita, A masuk kedalam kamar korban yang sedang tertidur dan langsung tidur disebelah korban, kemudian A mengelus-elus dan mengusap bagian dada korban berulang kali dan memainkan jari jemarinya ke vagina korban.

Kemudian terduga A memasukkan alat kelaminnya ke kelamin korban dengan cara sedikit memaksa dimana saat itu korban terbangun dan meronta melawan, akan tetapi diancam oleh terduga A bahwa akan memukulnya bila berteriak dan meronta terus.

Atas peristiwa itu korban menceritakan kepada bibinya dan ibu kandung korban yang memang tinggal di tempat yang berbeda dikarenakan terduga A telah bercerai dengan ibu korban, saat ini sudah berjalan 2 tahun dimana ketiga anaknya diasuh oleh terduga (2 laki dan 1 perempuan).

Mendengar pengakuan O, Ibu korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram. Selanjutnya Polresta Mataram melalui unit PPA melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan serta melakukan visum terhadap korban.

Dari hasil visum disimpulkan ada pembukaan selaput darah dibagian kelamin korban yang diduga disebabkan oleh barang tumpul.

“Dari hasil keterangan saksi dan hasil visum serta hasil penyelidikan tim penyidik, sudah dapat di katakan kedalam sebuah tindak pidana,” kata Kasat.

“Kami sangat yakin dengan kemampuan penyidik kami, sehingga kami pastikan perkara ini sudah sangat masuk kedalam tidak pidana, berkasnyapun sudah sangat lengkap, dan dalam satu dua hari kedepan kami akan limpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Barang bukti yang sudah diamankan berupa pakaian korban yang digunakan saat itu beserta surat hasil visum.

Terduga pelaku di sangkakan Pasal 82 (1) Jo 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Yyt)

Example 300250
Example 120x600