Seputarpublik, Mataram – Tersangka membunuh lantaran tidak mau menikahi korban yang sedang hamil, karena tersangka sudah beristri keterangan ini disampaikan oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers yang di gelar di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Jum’at (12/08/2022).
Kapolresta Mataram yang saat itu didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, atas pengakuan tersangka karena sudah beristri akhirnya korban marah dan terjadi cekcok antara korban ( R ) dan tersangka ( S ). Terjadinya pertengkaran yang mengakibatkan korban meninggal. Karena korban menuntut untuk minta dinikahi.
“Pada saat cekcok, korban menggigit salah satu jari kanan tersangka dengan kuat. Tersangka berusaha melepaskan gigitan dijarinya tetapi tidak bisa akhirnya korban melayangkan pukulan kearah mulut korban menggunakan tangan kiri hingga gigi korban patah satu,” kata Mustofa.
Kemudian setelah memukul, Tersangka S menggeret Korban ( R ) ke kamar mandi lalu mengikat dengan dua ikatan yaitu pada bagian mulut dan leher korban.
“Maka diduga saat itu korban R meninggal selain adanya benturan benda tumpul di kepala sesuai hasil pemeriksaan medis, juga karena hipoksia atau kehabisan oksigen lantaran mulut dan hidungnya terikat kain,” ucapnya.
Dijelaskan Kapolresta, kejadian ini berawal dari hubungan antar keduanya yang boleh dikatakan pacaran. Keduanya menjalin kedekatan baru satu bulan terakhir, dimana tersangka ( S ) yang merupakan pria asli Jawa namun telah ber KTP Mataram ini bekerja sebagai Mandor proyek.
Saat itu S selaku pengawas (Mandor) pembangunan rumah di depan rumah korban di wilayah Dusun Medas. Korban memang tinggal sendirian di rumahnya. Setiap hari selama kurang lebih tujuh bulan S menjadi mandor di tempat itu. Saat itulah tersangka dan korban saling mengenal kira-kira baru berjalan satu bulan keakraban terjalin antara keduanya.
Atas kedekatan itulah timbul hubungan asmara, dan pada saat itu tersangka S mengaku duda di hadapan korban. Mungkin atas penjelasan itu korban akhirnya bersedia menjalin hubungan dan pada suatu hari mereka melakukan hubungan intim.
“Karena mereka sudah dekat, mereka berpacaran, bahkan melakukan hubungan suami istri. Itu menurut pengakuan tersangka S ,” jelas Mustofa.
Tersangka diamankan dengan beberapa barang bukti seperti kain untuk mengikat, meteran, handphone, sepeda motor tersangka serta pakaian korban.
(Yyt)