Seorang Pemain Judi Togel Ditangkap Polres Palas

Tersangka pemain judi togel bersama barang buktinya diamankan polres palas untuk proses selanjutnya. (And) Tersangka pemain judi togel bersama barang buktinya diamankan polres palas untuk proses selanjutnya. (And)

Seputarpublik, Palas – Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), Polda Sumut, berhasil mengungkap kasus perjudian daring yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Kamis (25/07/2024) kemarin, satu tersangka berhasil diamankan.

Kasihumas Polres Padang Lawas, Iptu Arwansyah Batubara mengungkapkan tersangka yang diamankan berinisial NAN, (43), warga Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

NAN,(43), berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas), Penangkapan dilakukan di wilayah Desa di Desa Bulu sonik sekitar pukul 22.30 WIB.

“Kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku terkait perjudian online,” kata Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Armansyah Batubara

Saat di konfirmasi Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap, SH. Sabtu (27/07/2024) menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian online yang meresahkan di wilayah Kecamatan Barumun.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian. Ponsel tersebut juga berisi tangkapan layar aktivitas judi online serta rekapan dari hasil taruhan yang dilakukan.

“1 (satu) unit handphone merek OPPO A18, Uang tunai sebesar Rp. 125.000 ( Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) ,” jelasnya.

Tersangka yang berhasil diamankan saat ini masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertipan perjudian.

“Upaya penegakan hukum ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memberantas perjudian online yang meresahkan Masyarakat,” tandasnya.

“Kami akan terus melakukan razia dan operasi penertiban untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang bisa merusak generasi muda dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (And)

Tulis Komentar