Seputarpublik, Tangerang – Kasus sengketa tanah seluas 3,5 hektare antara ahli waris Yuamah atau Juamah istri dari mantan camat pasar kemis Tangerang, Tb. Soekarta Sutawinangun dengan PT Delta Mega Persada, yang berlokasi di Jalan Raya pasar Kemis – Rajeg tepatnya berada di blok 14 Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten memasuki sidang ketiga, Kamis (02/11/2023).
Pada sidang ketiga kali ini, dari tujuh para tergugat utama, nampak hadir tiga tergugat utama yang masing-masing diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu PT DMP dan AL serta ML. Dari pihak tergugat hadir juga kepala desa Sindang Panon melalui perwakilannya. Sementara empat tergugat utama lainnya tiga notaris dan salah satu warga Sindang Panon tidak terlihat hadir.
Sementara turut tergugat lainnya yaitu BPN/ATR kabupaten Tangerang belum juga terlihat hadir dalam sidang lanjutan tersebut.
Menurut Agus Sungkowo Hadi selaku kuasa hukum ahli waris menyampaikan, “Kami tunggu niat baik mereka, untuk yang tiga tergugat utama yaitu notarisnya mereka, majelis hakim masih memberikan waktu untuk panggilan via iklan, tapi keliatannya notaris-notaris tersebut tidak jelas kedudukannya sebab terlihat dari alamat yang kami peroleh satu pun tidak ada yang benar. Diduga ini notaris notarisan saja,” ungkapnya.