Seputarpublik, Kota Bekasi – SMA Negeri 3 Kota Bekasi menjadi sorotan menyusul terungkapnya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pihak sekolah terhadap siswanya.
Dugaan pungli yang dilakukan berupa permintaan sumbangan awal tahun Rp. 4. 500.000 untuk setiap siswa dan perbulannya Rp. 300.000.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kota Bekasi untuk menelusuri sekolah negeri yang meminta pungutan kepada siswa.
Hal itu terungkap di akun media sosial Emil di akun tersebut Emil merespons beredarnya pesan soal pemungutan uang di SMA 3 Bekasi. Dalam pesan itu, setiap siswa diminta sumbangan awal tahun sebesar Rp4.500.000 dan per bulan Rp300.000.
“Saya sudah memerintahkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan tersebut,” kata kang Emil lewat cuitan di Twitternya, Rabu (16/11).
Terkait pungutan tersebut, Gubernur Jawa Barat menegaskan, bahwa seluruh sekolah negeri di Jawa Barat tidak boleh ada yang memungut uang sepeserpun dari siswa. Sebab, anggaran pendidikan telah ditanggung oleh negara.
“Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur,” tegasnya.
Emil menyebut sekolah yang terbukti memungut uang dari siswa akan dikenakan sanksi. Dia juga mengimbau agar setiap siswa melaporkan ke Dinas Pendidikan Jabar jika sekolahnya meminta uang.
“Segera akan diberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yg bersangkutan, juga jika ada praktik keliru yang sama di sekolah sekolah menengah negeri lainnya, segera lapor kepada @disdik_jabar. Hatur Nuhun,” imbuhnya.
Sementara itu pihak SMAN 3 Bekasi, maupun Dinas Pendidikan setempat belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.