Seputarpublik, Jakarta – Melalui kuasa hukumnya yakni Hotman Paris Hutapea, pihak PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) memberikan penjelasannya, bahwa adanya temuan beras bantuan sosial (bansos) yang dikubur di Depok sudah hak milik mereka (pihak JNE).
Hal ini Ia sampaikan saat memberikan keterangan pers di Jetski Cafe, Jakarta Utara, pada Kamis (4/8/2022).
Hotman menambahkan, beras yang sudah rusak tersebut sudah diganti oleh pihak JNE dengan meminta beras pengganti kepada pihak PT Storesend Elogiatic Indonesia (SSI), dengan memotong honor yang didapatkan dari distribusi tersebut.
“Ketika beras itu rusak, kita langsung minta pengganti ke SSI, dan dari JNE langsung mengirim lagi ke penerima manfaat bantuan,” terangnya.
Dengan demikian beras yang rusak itu menjadi milik JNE, lalu disimpan lama di gudang. Karena sudah terlalu lama akhirnya ada inisiatif untuk dikubur.
“Kalau memang ada niat untuk korupsi atau menambah keuntungan, kenapa dikubur kenapa dicurahkan begitu berasnya, dijual aja ke pasar diam-diam, tapi ini enggak kan,” jelas Hotman.
Alasan dikuburkannya beras itu, karena beras yang rusak sudah mengendap di gudang JNE selama satu setengah tahun dan mengalami pembusukan. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya, pihak JNE dituduh menjual belikan beras bantuan Presiden tersebut.
Komentar