Seputar Publik, Serang – Artis kontroversial Nikita Mirzani telah resmi menjadi tersangka dan dijebloskan ke Rutan Serang pada 25 November 2022.
Nikita Mirzani ditahan setelah pelimpahan berkas perkara tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Serang telah merampungkan surat dakwaan aktris Nikita Mirzani dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kasi Pidum Kejari Serang Edward mengatakan surat dakwaan Nikita Mirzani sudah lama selesai dibuat.
“Sebelum P21 juga sudah kelar itu (surat dakwaan, red), tetapi, masih ada perbaikan-perbaikan,” ucap Edward Kamis (4/11/2022) seperti dikutip dari JPNN Banten.
Dijelaskan, untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pihaknya masih melihat situasi.
“Pelimpahan itu tergantung keadaan, bisa juga penahanannya diperpanjang atau tidak,” ujarnya.
“Surat dakwaan sendiri sudah siap untuk dilimpahkan ke PN Serang. Apakah diperpanjang atau tidaknya nanti sesuai dengan waktu yang akan ditentukan petunjuk pimpinan,” pungkasnya. (Rendy)