Toko Minuman.Keras (Miras) / Ilustrasi
Seputar Publik Kota Bekasi – menindak lanjuti telah disahkannya Perda tentang Minuman Keras (Miras), Pemkot Bekasi akan segera melakukan pengaturan peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Kota Bekasi dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal)
Pemkot Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol). Ketentuan yang jelas dan tegas diperlukan, terlebih belakangan sempat terjadi insiden warga menyerbu toko Minuman Beralkohol (Minol) di Kawasan Bekasi timur.
“Kita kemarin sudah memiliki produk Perda, itu masuk dalam pengawasan dan pengendalian. Itu kita akan lakukan penertiban-penertiban dengan regulasi yang baru,” katanya kepada awak media, Rabu (18/12/2024).
Namun, Gani Muhamad menggaris bawah Perda yang belum lama ini disepakati oleh Pemkot dan DPRD Kota Bekasi tidak melarang peredaran Minol. Namun akan mengawasi peredarannya sesuai titik-titik yang akan ditentukan lewat izin yang diterbitkan oleh Pemkot Bekasi.
“Nanti akan kita sepakati titik-titik mana kita berikan izin untuk peredaran minuman beralkohol, titik-titik mana yang tidak boleh,” tandasnya.
Gani meyakinkan bahwa pengawasan dan pengendalian Minol ini untuk kebaikan masyarakat terutama generasi muda supaya mereka tidak mudah mendapatkan Minol.