Seputarpublik, Palas – Berbagai elemen masyarakat Kabupaten Padang lawas (Palas) mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor Kabupaten Padang lawas (Polres Palas) Polda Sumatera Utara, seperti Bapak Abdul Wahab Hutapea, (62), yang bertempat tinggal di Sigala-Gala, lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, yang merupakan salah satu seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Palas, memberikan apresiasi kepada Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK, yang telah bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat kejahatan narkotika, sekalipun itu anggotanya.
“Sudah sepantasnya kita memberikan apresiasi kepada Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK yang menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkoba dan tidak menutup-nutupi kasus yang melibatkan anggotanya,” ungkap Abdul Wahab Hutapea dalam perbincangan dengan awak media ini di salah satu kedai kopi yang berada di Jalur dua, Sibuhuan, Jalan Menuju Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun. Jumat. (10/11/2023).
Menurut Abdul Wahab yang akrab disapa Pak Hutapea ini, sikap yang ditunjukkan Kapolres Palas sekarang ini dapat diartikan sebagai sosok tegas dalam memerangi peredaran narkoba terutama di wliayahnya. “Tentu kita berharap sikap tegas itu yang diberi kepada oknum personel Polsek Barteng terlibat narkoba memberi efek jera kepada anggota polisi lainnya dan juga masyarakat,”harap Pak Hutapea.
Tegas memberantas peredaran narkoba, lanjut Pak Hutapea, dapat dilihat dari penangkapan pengedar dan pemakai di Desa Aek Tunjang Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Palas oleh jajarannya.
Ditambah lagi yang terbaru telah kita lihat diberita, berhasil menggerebek lokasi peredaran narkoba, Rabu (08/11/2023). Sekira pukul 16.00 wib sampai dengan selesai, Kapolres Palas memimpin langsung tim gabungan penggerebekan loksai di pinggiran aliran sungai Barumun, Aek Sumur, Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Sumatera Utara, dijadikan lokasi transaksi narkoba.
penggerebakan tersebut berhasil Dilakukan Penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki-laki dewasa berinisial EDH, (28) tidak bekerja alias pengangguran, CMS, (38), berprofesi sebagai petani, SAL, (28), berprofesi sebagai wiraswasta, dan MSH, (25) berprofesi sebagai wiraswasta, keempat orang yang ditangkap inini merupakan warga Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Dari keempat yang ditangkap ini juga berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika gol I jenis shabu dengan berat brutto : 1,11 ( satu koma satu satu ) gram., 1 (satu) unit hp android merk readmi., uang tunai Rp 5.000,-.,(satu) sekop yang terbuat dari pipet., 1 (satu) bungkus kotak rokok sempurna., 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan Plastik plastik klip kosong., 2 (dua) buah sendok sabu., 8 (delapan) buah bong, dan 21 (duapuluh satu) mancis., paparnya
Dengan dipimpin Kapolres Palas langsung, bersama Tim gabungan tersebut, Polres Palas menggagalkan peredaran sabu berhasil mengamankan 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika gol I jenis shabu dengan berat brutto : 1,11 ( satu koma satu satu ) gram. dari empat orang yang berhasil ditangkap, yang nilainya diperkirakan jutaan rupiah,. “Berapa banyak masyarakat yang terselamatkan dengan penangkapan itu, tentu sangat banyak sekali,” Katanya.
Sebelumnya tim Opsnal Reskrim Polsek Barteng jajaran Polres Palas terdiri dari Unit Reskrim Polsek Barteng dipimpin kanit Reskrim berhasil menyergap tujuh orang pelaku narkoba didalam sebuah rumah yang berada di Desa Aek Tunjang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas terdiri dari dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan lima orang sebagai pengguna atau pemakai, dari Ketujuh orang yang ditangkap itu salah satunya seorang oknum polisi berinsial ASS (46), belum lama ini.
Dari tangan tersangka IP ditemukan Barang Bukti berupa 10 buah plastik Klip kecil transparan diduga berisi sabu yang dibalut dengan bungkus Permen Kiss., 4 buah plastik klip kecil transparan diduga berisi sabu dibalut dengan bungkus permen Kiss., 1 Paxs plastik klip kecil transparan., 1 buah kava pirex, 1 bungkus rokok Surya., 1 buah HP Merk SIOMI., dan Uang kertas berjumlah Rp 1.085.000.
Dan dari tangan tersangka DMH ditemukan Barang Bukti berupa 7 buah plastik kecil transparan diduga berisi sabu., 1 Paxs plastik klip kecil transparan., 1 (satu) buah timbangan Elektrik., 1 set alat isap sabu/bong., 3 buah kaca pirex., 1 buah tutup jarum suntik. 1 buah dompet emas wrna merah putih corak garis-garis., 1 buah dompet warna hitam berisi uang kertas sebanyak Rp 1.879.000., 1 buah Pinset, dan 1 bungkus Pipet Aqua Gelas.
Sebelumnya Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K., mengatakan Melalui penangkapan Personilnya yang terlibat menunjukkan Kapolres tidak pandang bulu terkait pemberantasan narkoba di wilayah hukum polres Padang lawas.
Saudara AS 46 personil Barteng baru selesai menjalani hukuman dan dari hasil sidang kode etik sudah di pecat dari kepolisian Republik Indonesia waktu sidang beberapa waktu yang lalu tinggal menunggu surat keputusan pemberhentian dari pusat.
Komitmen Kapolres untuk memberantas narkoba di wilayah Hukum Polres Padang lawas akan terus dilakukan sampai ke akar-akarnya.
Di mohon kepada masyarakat ikut serta membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum polres Padang lawas untuk memberikan informasi baik pemakai maupun bandar. Untuk anggota polri yang terlibat di himbauan kepada seluruh masyarakat kabupaten Padang Lawas segera melaporkan untuk kita tindak tegas.
Kapolres memohon dukungan dari masyarakat kabupaten Padang Lawas dalam pemberantasan narkoba di kabupaten Padang Lawas agar Padang Lawas bersih dari narkoba.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar SH, dari Bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2023, ada 44 laporan polisi. Dari laporan itu, sebanyak 86 orang yang berhasil diamankan.
“Dan sebanyak 55 orang tersangka lanjut ke persidangan, sedangkan yang berhasil di rehab sebanyak 31 orang, dari 86 orang tersebut. Ujar Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar SH. (*)