Seputarpublik, Palas – Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), Polda Sumatera Utara, mendapat apresiasi dari beberapa Tokoh masyarakat kabupaten Palas, atas keberhasilan institusi kepolisian itu dalam pemberantasan jaringan narkoba.
Apresiasi dan dukungan tersebut di sampaikan oleh Nasrun Siregar dan Drs. Hasan Prawira Hasibuan yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Pemuda Mitra Kamtibmas Kabupaten Padang lawas (PMK Palas), ketika sedang santai minum kopi disebuah warung kopi, di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Rabu (01/11/2023).
Kedua tokoh tersebut mengungkapkan, wajar memberikan dukungan dan apresiasi, karena Polres Palas beserta jajarannya mampu mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik dan dianggap musuh bersama itu, dimana kurun waktu 24 jam/Sehari berhasil meringkus 7 tersangka yang terlibat Narkoba, dengan dua orang menjadi pengedar narkotika jenis sabu, dan lima lagi sebagai pengguna, diantara Ketujuh orang yang ditangkap tersebut salah seorang merupakan oknum polisi berinisial ASS (46),
Atas kinerja dan prestasi tersebut, selaku tokoh yang dituakan mewakili masyarakat, akan tetap mendukung pihak Polres Palas agar tetap lebih serius untuk membasmi narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Ini menyangkut masa depan generasi penerus bangsa. Kalau sampai narkoba terus merasuki kalangan masyarakat khususnya generasi muda negara kita ini nantinya akan rusak,” kata Drs. Hasan Prawira Hasibuan, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris PMK Kabupaten Palas .
Dikesempan sama, Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.I.K., menyampaikan apresiasi atas dukungan kedua tokoh masyarakat tersebut.
AKBP Diari Astetika menjelaskan, sebagai bukti kesekian kalinya, dan bukti keseriusan dalam kurun waktu sehari/24 jam Jajaran Polres Palas berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba dari 7 yang ditangkap.yaitu yaitu berinisial AS alias Tuttu, (35), IMH alias Capa, (41), ASS, (46), DKS, (33), RSN, (20), sebagai pengguna atau pemakai., (IP, (17), dan DMH, (46), sebagai pengedar) merupakan warga dari Kecamatan Barumun.
Ketujuh Tersangka pelaku narkoba itu berhasil di tangkap, Minggu (29/10/2023) di tempat yang sama didalam dan pekarangan sebuah rumah yang berada di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas.
“Awal keberhasilan penangkapan ketujuh tersangka pelaku narkoba ini, tidak lepas dari dukungan dan peran serta masyarakat yang membenci adanya peredaran narkoba di wilayah Palas” ucapnya.
Kapolres kembali menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan seperti yang di beritakan sebelumnya, yakni Dari tangan tersangka sebagai pengedar berinisial IP ditemukan Barang Bukti berupa 10 buah plastik Klip kecil transparan diduga berisi sabu yang dibalut dengan bungkus Permen Kiss., 4 buah plastik klip kecil transparan diduga berisi sabu dibalut dengan bungkus permen Kiss., 1 Paxs plastik klip kecil transparan., 1 buah kava pirex, 1 bungkus rokok Surya., 1 buah HP Merk SIOMI., dan Uang kertas berjumlah Rp 1.085.000.
Dan dari tangan tersangka sebagai pengedar DMH ditemukan Barang Bukti berupa
7 buah plastik kecil transparan diduga berisi sabu., 1 Paxs plastik klip kecil transparan., 1 (satu) buah timbangan Elektrik., 1 set alat isap sabu/bong., 3 buah kaca pirex., 1 buah tutup jarum suntik. 1 buah dompet emas wrna merah putih corak garis-garis., 1 buah dompet warna hitam berisi uang kertas sebanyak Rp 1.879.000., 1 buah Pinset, dan 1 bungkus Pipet Aqua Gelas.
“Saat ini ketujuh tersangka masih dalam pemeriksaan yang lebih intensif, untuk pengembangan lebih lanjut lagi,” Pungkas Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K. (*)