Seputarpublik, Jakarta – Empat terpidana Kasus korupsi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dijebloskan ke Hotel Prodeo Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Empat terpidana tersebut termasuk Rahmat Effendi alias Pepen.
Informasi tersebut terungkap dari keterangan yang disampaikan juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, di gedung KPK Jakarta, Sabtu (5/11/2022)
Ali Fikri menerangkan, Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Kamis, (3/11/2022) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mulyadi alias Bayong dkk dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Adapun rincian ke – empat terpidana tersebut sebagai berikut :
1. Terpidana Mulyadi alias Bayong menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta.
2. Terpidana Muhamad Bunyamin menjalani pidana penjara selama 4 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta.
3. Terpidana Wahyudin menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp 500 juta.
4. Terpidana Jumhana Luthfi Amin menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp 600 juta.
Sedangkan Rahmat Effendi alias Pepen sendiri sudah lebih dulu divonis 10 tahun penjara lantaran terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memvonis Pepen dengan hukuman pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku setelah hukuman pidana pokok Pepen selesai.