Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara

155
×

Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi

Seputarpublik, Bandung – Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda 1 Milyar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (12/10/2022).

Vonis 10 tahun penjara ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9,6 tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, Wali Kota Bekasi Nonaktif yang akrab dipanggil Pepen dinilai terbukti bersalah melakukan tindak korupsi dengan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar.

“Karena itu Majelis Hakim memutuskan menjatuhi pidana penjara 10  tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi”, kata hakim saat membacakan nota vonis, Rabu, 12 Oktober 2022.

Selain itu, kata Hakim lagi, Rahmat Effendi juga diminta membayar uang denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Kemudian hasil tindak korupsinya berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita.

“Majelis hakim juga memberi pidana tambahan berupa mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok,” ucap Hakim.

Menurut hakim, Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim PN Tipikor Bandung juga menyampaikan dua hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.

“Terdakwa Rahmat Effendi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara,” ujar Hakim.

Sedangkan, untuk hal yang meringankan, Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana

Majelis Hakim PN Tipikor Bandung juga menghukum terdakwanya lainnya dalam kasus tersebut yakni, M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi dengan vonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara.

Lalu, terdakwa Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari dengan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan.

Kemudian, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara serta perampasan uang hasil perbuatan pidana auang Rp 500 juta dikembalikan kas negara.

Terakhir, Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara serta perampasan uang hasil perbuatan pidana terdakwa Rp 600 juta untuk dikembalikan kepada kas negara.

(Ahmad Zarkasi)

Example 300250
Example 120x600