Seputarpublik, Mataram – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 1.105 gram. Penyitaan barang haram tersebut terjadi di Jalan Raden Abdul Rahman, Labuapi, Lombok Barat, pada hari Jumat, 29 Desember 2023.
Pelaku berinisial IK, 29 tahun, ditangkap saat akan mengambil paket ganja yang dipesannya seberat 1 kilogram dari Medan. Tim BNNP NTB yang melakukan pengawasan terhadap pengiriman berhasil mengamankan pelaku di kantor jasa pengiriman. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti ganja tambahan seberat 5 gram.
IK kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Kantor BNNP NTB dan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam upaya melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba, BNNP NTB berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi NTB. Kegagalan sindikat dalam menyebarkan 1.105 gram ganja ini diharapkan dapat menyelamatkan potensi penyalahgunaan ganja oleh 5.525 anak bangsa.
(Team SP).
#NTBBersinar #IndonesiaBersinar #BNNPNTB
Komentar