Seputar Publik / Megapolitan

Kualitas Udara Jakarta Duduki Posisi Ketujuh Terburuk di Dunia pada Senin Pagi

Monumen Nasional ikon Kota Jakarta Monumen Nasional ikon Kota Jakarta

Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Delhi, India yang berada di angka 433, urutan kedua Lahore, Pakistan di angka 394, urutan ketiga Dhaka, Bangladesh di angka 181, dan urutan keempat Kolkata, India di angka 177.

Lalu urutan kelima Mumbai, India di angka 173, sedangkan urutan keenam Tashkent, Uzbekistan di angka 156.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara

Tulis Komentar

Komentar