Seputarpublik.com || JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Jakarta Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota Republik Indonesia Indonesia hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penegasan tersebut disampaikan Mahkamah saat membacakan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dalam sidang yang digelar pada Rabu (13/5/2026).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menolak permohonan pemohon yang meminta penegasan konstitusional tambahan terkait status Jakarta sebagai ibu kota negara selama belum ada keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota.
Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut pada dasarnya telah diatur secara tegas dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang menyatakan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota ke IKN melalui keputusan presiden.
> “Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara. Namun, proses pemindahan secara resmi masih menunggu keputusan presiden,” ujar Adies Kadir dalam pembacaan putusan.
Mahkamah juga menegaskan bahwa selama Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan, maka secara ketatanegaraan Jakarta tetap menjalankan status dan fungsi sebagai ibu kota negara.
> “Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah turut menyoroti bahwa persoalan konstitusional terkait ibu kota negara sebelumnya muncul karena belum adanya regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur mekanisme pemindahan ibu kota dalam sistem hukum nasional.
Karena itu, kehadiran UU IKN dinilai telah memberikan kepastian hukum mengenai tahapan, mekanisme, dan dasar legal perpindahan pusat pemerintahan nasional.
Putusan ini sekaligus memperjelas posisi Jakarta yang hingga kini masih menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan nasional, meskipun secara yuridis Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota baru Indonesia yang akan berlaku penuh setelah tahapan administratif dan konstitusional selesai dijalankan.(*/Hel)