Seputarpublik, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan sepanjang Jalan Sudirman-Jalan Thamrin sebagai zona merah atau kawasan bebas dari pedagang saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang diberlakukan mulai Minggu (12/2/2023).
“Mulai Minggu, 12 Februari 2023, sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin ditetapkan sebagai zona merah secara keseluruhan, tanpa ada lagi zona kuning,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Elisabeth Ratu Rante Allo di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Ia menjelaskan keputusan itu dilakukan mencermati evaluasi mingguan yang dilakukan jajaran Pemprov DKI.
Tujuannya, untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga pada saat HBKB di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, agar tidak terganggu keberadaan para pedagang.
Pemprov DKI menyiapkan tempat bagi para pedagang untuk berjualan hanya pada zona hijau yang sudah ditetapkan.
Adapun lokasi untuk zona hijau yaitu:
Komentar