> “Dalam negara hukum, semua pihak wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jangan sampai opini berkembang lebih cepat daripada fakta dan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Asep juga menjelaskan bahwa sistem E-Purchasing dan E-Katalog Nasional memiliki prosedur administratif dan mekanisme verifikasi tersendiri yang memungkinkan suatu produk dapat segera tampil setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Menurutnya, kecepatan tayangnya suatu produk dalam sistem elektronik tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai indikasi adanya pelanggaran.
> “Cepatnya sebuah produk muncul dalam E-Katalog belum tentu merupakan bentuk penyimpangan. Hal itu perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk kesiapan administrasi penyedia, kebutuhan pengadaan, serta mekanisme teknis dalam sistem yang berlaku,” jelasnya.
Terkait isu dugaan pemecahan paket pekerjaan jasa kebersihan, Asep menilai hal tersebut juga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa melalui audit atau pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan dan kebutuhan teknis masing-masing kegiatan.
> “Jika memang terdapat indikasi ketidaksesuaian, tentu ada mekanisme pengawasan dan audit resmi yang dapat ditempuh. Penyelesaian sebaiknya dilakukan melalui jalur yang sah, bukan semata melalui pembentukan opini di ruang publik,” tambahnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah serta mengedepankan pendekatan hukum dan mekanisme pengawasan yang berlaku dalam menyikapi setiap persoalan tata kelola pemerintahan.
> “Kritik yang sehat adalah kritik yang menghadirkan data, objektivitas, dan solusi. Yang perlu dijaga bersama adalah agar ruang publik tetap menjadi tempat dialog yang mencerahkan, bukan arena kegaduhan yang berpotensi menyesatkan persepsi masyarakat,” tutup Asep Sudrajat.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan publik harus tetap dikawal secara kritis, namun juga harus disikapi dengan kehati-hatian, keseimbangan informasi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.(Red)*
Komentar