Seputar Publik / Nusantara

Pj Bupati Palas Kukuhkan 296 Kades se- Kabupaten Palas

Pj Bupati Palas saat mengukuhkan kades di lingkungan pemkab palas. (And) Pj Bupati Palas saat mengukuhkan kades di lingkungan pemkab palas. (And)

Seputarpublik, Palas – Pelaksanaan penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa di lingkungan pemerintah kabupaten padang lawas (Pemkab Palas) tahun 2024 di Gedung Olahraga Bercahaya Kabupaten Palas, Rabu, (03/07/2024)

Pada kesempatan ini, Pj. Bupati Padang Lawas Ir. H. Ardan Noor Hasibuan MM mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu yang baru saja di kukuhkan, ini merupakan buah dari perjuangan Bapak/Ibu sekalian. Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini patut disyukuri bersama tetapi tidak dengan euforia yang berlebihan. Karena perpanjangan masa jabatan tersebut juga memperpanjang tugas dan tanggung jawab Bapak/ Ibu semua kepada masyarakat.

Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun, dan Pasal 118 huruf b dan huruf c yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya dengan ketentuan Undang-Undang dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi, serta bagi Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan Undang- Undang. Yang artinya bahwa masa jabatan Bapak/Ibu Kepala Desa bertambah 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun, tambahnya.

Tulis Komentar

Komentar