Seputarpublik, Palas – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas ( Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, kembali meringkus seorang pemuda pengangguran alias tidak bekerja, berinisial SF, (22), warga Pir Trans IV Sosa, Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas, yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis ganja kering.
Personil Satresnarkoba Polres Palas meringkus tersangka di Di Pir Trans IV Sosa, Kecamatan Hutara Tinggi, Senin. (12/06/2023) dini hari Sekira Pukul 00.30 sampai dengan selesai.
Dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Warna Hitam berisi Daun Ganja Kering Seberat 2.26 Gram netto., 1 ( satu) Unit Hp Android i phone dengan nomor kontak 082262640131., 1 (satu) Buah Kertas Papier Merk Toreador., dan Uang Tunai Rp 105.000., (Seratus lima Ribu Rupiah).
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M Butar-Butar, SH Kepada awak media ini Selasa. (13/06/2023) mengatakan, membenarkan penangkapan terhadap tersangka SF bersama barang bukti tersebut diatas.
Diterangkan AKP Agus, Pada Tanggal 11 Juni 2023 Sekira Pukul 20.00 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas Mendapatkan informasi dari Orang yang Dapat Dipercaya Bahwa di Pir Trans IV, Sosa Kecamatan Hutaraja tinggi Kabupaten Palas. Tepatnya diteras Rumah tersangka SF Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkotika Jenis Ganja,
Atas Laporan Tersebut Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas Melakukan Penyelidikan dan pada pukul 00.30 wib Berhasil Mengamankan 1 (satu) orang laki laki dan ditemukan Barang Bukti dari kantong celana sebelah kanan tersangka SF.
Selanjutnya Tersangka diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses Lebih Lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka SF akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M Butar-Butar, SH. (*)
Komentar