Seputarpublik, Palas – Seorang tersangka dugaan pengedar Narkotika jenis sabu berinisial IJP (43) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, di Aek Honas, Desa Binanga Ipar, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas. Selasa (03/01/2022) sekira Pukul 11.00 Wib sampai dengan selesai.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus M Butar-butar, SH, kepada Media ini Rabu (04/01/2023), mengungkapkan tersangka IJP merupakan warga Lingkungan I, Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas utara, ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya.
Dalam informasi itu, masyarakat menyampaikan sering terjadi transaksi dan dugaan peredaran Narkotika dengan tersangka IJP di Aek Honas, Desa Binanga Ipar, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas.
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya personil satresnarkoba polres padang lawas melakukan pengintaian dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar Sabu IJP.
Selain itu dikatakan Kasat Resnarkoba polres Palas, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 (enam) Paket plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,92 gram., 1 (satu) unit hp merk nokia kecil., Uang tunai sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah)., 1 (satu) Buah Dompet Warna Hitam., dan 1 (satu) Buah Bong Lengkap dengan Kaca Pirex. Tegas AKP Agus M Butar-butar, SH.
Saat ini, tersangka IJP dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Mapolres Palas guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Komentar