Seputar Publik / Berita

Wamendagri Bima Arya Ingatkan Revisi UU Pemilu Jangan Sarat Kepentingan Politik Semata

Wamendagri ketika berbicara dalam acara Diskusi Publik bertema Wamendagri ketika berbicara dalam acara Diskusi Publik bertema "Revisi Paket RUU Pemilu" yang digelar di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Seputar Publik Jakarta – Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengingatkan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) jangan dilandasi kepentingan politik, tapi harus dilandasi kerangka akademis dan konstitusional.

Karena itu, Kata Bima, secara paralel, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan saran dan masukan dalam penyusunan draf awal Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut yang tengah dilakukan.

“Karena kita percaya, semakin besar ruang ini, maka semakin berkualitas pula undang-undang yang dihasilkan,” ujar Bima dalam acara Diskusi Publik bertema "Revisi Paket RUU Pemilu" yang digelar di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Bima kembali menekankan pentingnya melibatkan pihak-pihak yang kompeten dan kredibel, seperti para pegiat pemilu, dalam penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, perspektif mereka dibutuhkan untuk memperkaya substansi RUU Pemilu.

“Harus menggunakan orang-orang seperti Mas Burhan (Burhanuddin Muhtadi–Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia), yang menekuni empirical studies, jadi [berdasarkan] data-data, by data, dan kedua, perspektif konstitusi yang sangat penting,” ujar Bima.

Tulis Komentar

Komentar