Seputar Publik Jakarta – Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengingatkan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) jangan dilandasi kepentingan politik, tapi harus dilandasi kerangka akademis dan konstitusional.
Karena itu, Kata Bima, secara paralel, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan saran dan masukan dalam penyusunan draf awal Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut yang tengah dilakukan.
“Karena kita percaya, semakin besar ruang ini, maka semakin berkualitas pula undang-undang yang dihasilkan,” ujar Bima dalam acara Diskusi Publik bertema "Revisi Paket RUU Pemilu" yang digelar di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Bima kembali menekankan pentingnya melibatkan pihak-pihak yang kompeten dan kredibel, seperti para pegiat pemilu, dalam penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, perspektif mereka dibutuhkan untuk memperkaya substansi RUU Pemilu.
“Harus menggunakan orang-orang seperti Mas Burhan (Burhanuddin Muhtadi–Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia), yang menekuni empirical studies, jadi [berdasarkan] data-data, by data, dan kedua, perspektif konstitusi yang sangat penting,” ujar Bima.
Komentar