Mahkamah juga menegaskan bahwa selama Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan, maka secara ketatanegaraan Jakarta tetap menjalankan status dan fungsi sebagai ibu kota negara.
> “Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah turut menyoroti bahwa persoalan konstitusional terkait ibu kota negara sebelumnya muncul karena belum adanya regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur mekanisme pemindahan ibu kota dalam sistem hukum nasional.
Karena itu, kehadiran UU IKN dinilai telah memberikan kepastian hukum mengenai tahapan, mekanisme, dan dasar legal perpindahan pusat pemerintahan nasional.
Putusan ini sekaligus memperjelas posisi Jakarta yang hingga kini masih menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan nasional, meskipun secara yuridis Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota baru Indonesia yang akan berlaku penuh setelah tahapan administratif dan konstitusional selesai dijalankan.(*/Hel)
Komentar