Beranda
Seputar Publik / Megapolitan

Disdik Kota Bekasi Larang Guru Jual Seragam Sekolah, Yang Langgar Pasti Kena Sanksi

Plt Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain saat memberikan keterangan kepada awak media. Plt Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain saat memberikan keterangan kepada awak media.

Seputar Publik Kota Bekasi - Bisnis seragam sekolah oleh para guru atau pihak sekolah yang kerap terjadi jelang tahun ajaran baru menuai sorotan. 

Setelah anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong mewanti wanti para guru atau pihak sekolah untuk tidak menjual seragam sekolah ke para murid jelang tahun ajaran baru 2025/2026 karena membebani.

Kini giliran Dinas Pendidikan Kota Bekasi melarang pihak sekolah menjual seragam sekolah ke para murid jelang tahun ajaran 2025/2026. Larangan ini rupanya tidak main-main apabila ditemukan praktik jual seragam sekolah tersebut Disdik Kota Bekasi tak segan-segan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Plt Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain mengatakan, meski seragam sekolah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing siswa, baik siswa di sekolah negeri maupun swasta.

Namun, pihaknya menegaskan, hanya koperasi sekolah yang diperbolehkan menjual seragam kepada siswa sekolah.

“Jadi yang diperbolehkan hanya koperasi, karena merupakan badan usaha koperasi yang bentuknya berbeda dengan sekolah koperasi. Jadi antara koperasi dan sekolah ini dua lembaga yang berbeda,” tegas Alexander Zulkarnain kepada awak media di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (07/07/2025).

Diterangkannya, Disdik Kota Bekasi telah mensosialisasikan persoalan menjual seragam sekolah ini dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi.

Dimana, pihak Koperasi sekolah boleh menawarkan dan menjual seragam sekolah, sepanjang tidak memaksa para orangtua siswa, dan tidak dijual dengan harga terlampau tinggi, dan mesti memiliki misi sosial.

“Misi sosial itu maksudnya, kalau orangtua murid sanggupnya nyicil selama enam bulan ya itu tidak masalah, diterima saja,” terangnya

Alexander Zulkarnain menegaskan, apabila menemukan guru atau pihak sekolah menjual seragam sekolah kepada murid silahkan untuk melapor ke Disdik Kota Bekasi.

“Silahkan laporkan saja, pasti ada sanksinya. Kan tidak boleh kalau guru itu jual seragam,” pungkasnya.

(AZ)