Siap-Siap! Kepala Daerah Terpilih Non-Sengketa Dilantik 6 Februari 2025

Kepala Daerah Terpilih Pilkada Serentak 2024 (Poto Ilustrasi) Kepala Daerah Terpilih Pilkada Serentak 2024 (Poto Ilustrasi)

Seputar Publik Jakarta – Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 yang tidak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK dan telah ditetapkan oleh KPUD untuk dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto di DKI Jakarta. Hal itu dikecualikan bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh, yang pelantikannya akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, serta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu serta pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Agenda rapat membahas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Nasional Serentak Tahun 2024.

“Ada dua tahapan, yaitu yang tidak ada sengketa di MK, dilaksanakan pada 6 Februari, dan secara serentak oleh Presiden menggunakan Pasal 164B (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016),” ujar Mendagri di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Tulis Komentar