Seputar Publik / Berita

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tegaskan Edaran 19 Mei Palsu, Kami yang Sah Secara Hukum

Ketua umum PWI pusat Hendry Ch Bangun dan wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Hendra J Kede Ketua umum PWI pusat Hendry Ch Bangun dan wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Hendra J Kede

PWI Pusat juga melaporkan dugaan pemalsuan surat oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Tatang Suherman selaku Sekretaris Dewan Kehormatan dan telah naik ke tahap penyidikan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan Polres Jakarta Pusat tertanggal 17 Maret 2025.

“Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Artinya, penyidik meyakini telah terjadi peristiwa pidana. Selanjutnya tinggal tunggu penetapan tersangka,” jelas Hendra J Kede.

Kepengurusan Sah dan Diakui Negara

Hendry Ch Bangun menegaskan, tidak ada dualisme dalam tubuh PWI Pusat. Kepengurusan yang sah tetap mengacu pada SK Kemenkumham dan telah diperkuat putusan pengadilan. Susunan resmi pengurus PWI Pusat saat ini adalah:

Ketua Umum : Hendry Ch Bangun

Sekretaris Jenderal : Muhammad Iqbal Irsyad

Bendahara Umum : Muhammad Nasir

Plt. Ketua DK : Noeh Hatumena

Wakil Ketua DK:  Mahmud Matangara

Sekretaris DK : Tatang Suherman

Ketua Dewan Penaseha :: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan

Sekretaris Dewan Penasehat : Zulkifli Gani Ottoh

“Kami imbau semua pihak tidak terprovokasi oleh informasi dan surat palsu. Semua data hukum dan putusan pengadilan sudah sangat jelas,” tutup Hendry Ch Bangun.

(*)

Tulis Komentar

Komentar