Seputarpublik.com, Jakarta -- Standar kompetensi adalah kriteria kemampuan minimal (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) yang harus dikuasai seseorang untuk dapat menyelesaikan suatu tugas, dinyatakan lulus, atau memenuhi persyaratan tertentu dalam suatu bidang. Standar ini bisa berupa Standar Kompetensi Lulusan di bidang pendidikan, Standar Kompetensi Kerja (seperti SKKNI) di dunia kerja, atau Standar Kompetensi Jabatan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mengenai standar kewenangan kepolisian di dunia bervariasi tergantung pada negara dan sistem hukum yang berlaku, namun terdapat sejumlah standar umum internasional yang menjadi acuan utama untuk memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam tugas kepolisian. Standar kompetensi kepolisian secara umum di dunia, yang didasarkan pada praktik terbaik internasional dan pedoman dari organisasi global seperti PBB, Interpol, dan Amnesty International, adalah :
Pertama, Kompetensi Etika dan Hak Asasi Manusia
- Memahami dan menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas.
- Tidak melakukan penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, atau diskriminasi.
- Mengutamakan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan.
Kedua, Pengetahuan Hukum
- Menguasai hukum nasional dan internasional yang relevan, termasuk Hukum pidana dan perdata, Prosedur pidana, dan Hukum HAM internasional
- Mengetahui batasan dan kewenangan secara hukum dalam pelaksanaan tugas.
Ketiga, Keterampilan Operasional dan Taktis
Kemampuan dalam :
- Penanganan situasi darurat
- Penggunaan senjata api secara aman dan sesuai aturan
- Penangkapan dan tersingkir secara hukum
- Manajemen kepadatan (crowd control)
- Investigasi dan pengumpulan barang bukti
Keempat, Keterampilan Komunikasi dan Negosiasi
- Mampu berkomunikasi secara efektif dengan masyarakat.
- Memiliki kemampuan mediasi dan negosiasi konflik.
- Bersikap sopan dan profesional dalam interaksi publik.
Kelima, Integritas dan Profesionalisme
- Bebas dari korupsi dan berlisensi.
- Menjaga netralitas politik dan sosial.
- Taat pada kode etik profesi kepolisian.
Keenam, Kemampuan Kepemimpinan dan Tim Kerja
- Mampu bekerja sama dalam tim maupun lintas sektor (dengan instansi lain).
- Memiliki jiwa kepemimpinan dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
Ketujuh, Keterampilan Teknologi dan Intelijen
- Mampu menggunakan teknologi informasi dalam tugas (CCTV, database kriminal, forensik digital).
- Mengerti prinsip-prinsip dasar intelijen dan pengumpulan data untuk pencegahan kejahatan.
Kedelapan, Kemampuan Multikultural dan Sensitivitas Gender
- Menghormati keberagaman budaya, agama, suku, dan gender.
- Tidak melakukan diskriminasi berdasarkan latar belakang apa pun.
Beberapa dokumen penting yang menjadi acuan standar kompetensi kepolisian di dunia :
- Kode Etik Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pejabat Penegak Hukum (1979)
Prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum (PBB, 1990)
- Standar Kepolisian Interpol
- Pedoman Amnesty International untuk Pelatihan Kepolisian
- Kode Etik Kepolisian Eropa (Dewan Eropa)
Itulah standar umum kompetensi kepolisian di dunia yang bisa menjadi salah satu rujukan dalam menyediakan standar kompetensi kepolisian di Indonesia untuk mewujudkan polisi yang profesional.
Penulis : Dr.Ir. Dede Farhan Aulawi, MM, CHT
- Praktisi SDM BUMN
- Akademisi di Bidang Pemberdayaan Manusia