Mulai 1 Februari 2025 Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg, Simak Alasannya!

Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg (Ilustrasi)

Seputar Publik Jakarta Pemerintah melalui kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan baru tentang penjualan gas elpiji 3 kg. Terhitung mulai 1 Februari 2025 Pemerintah melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram.

Namun, bagi pengecer yang ingin tetap menjual gas elpiji bersubsidi tersebut harus terdaftar dulu sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Perubahan pengecer menjadi pangkalan ini, kata Yuliot, diharapkan dapat memutus mata rantai penyaluran gas elpiji 3 kg. Sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran elpiji 3 kg bisa dihindari.

Yuliot menjelaskan, cara pengecer menjadi pangkalan adalah dengan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Nah, pendaftaran ini, lanjut Yuliot, berlaku bukan hanya untuk perusahaan saja, tapi bisa juga untuk pengecer perseorangan.

“Jadi kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” ujar Yuliot.

Kemudian peralihan pengecer menjadi pangkalan, lanjut Yuliot lagi, akan diberi jeda waktu selama satu bulan. Adapun nantinya, para pengecer di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan diri secara online.

Berikut adalah panduan cara mendaftar menjadi subpenyalur resmi atau agen pangkalan gas elpiji 3 kg.

  1. Pendaftaran melalui Situs OSS
  2. Akses laman www.oss.go.id
  3. Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas
  4. Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
  5. Centang persetujuan, lalu klik ‘Submit’
  6. Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik ‘Aktivasi’
  7. Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.

Nantinya para pengecer akan mendapatkan Nomor Induk Usaha (NIB). Hal ini bertujuan untu memutus mata rantai peredaran agar harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah atau Harga Eceran Tetap (HET) di pangkalan tersebut

“Kita lagi menata agar bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkas Yuliot

Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan itu, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.

Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Sebagaimana diketahui, warga Jakarta, terutama di wilayah Jakarta Pusat, tengah menghadapi masalah yakni kelangkaan elpiji 3 kilogram yang telah berlangsung selama lebih dari seminggu.

Gas bersubsidi yang biasa digunakan untuk kebutuhan rumah tangga ini mendadak sulit ditemukan di berbagai agen dan pedagang gas keliling.

Keluhan warga pun tersebar luas, dan banyak yang terpaksa pulang tanpa membawa gas setelah berkeliling mencari.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, salah satu penyebab utama kelangkaan gas bersubsidi ini adalah pengurangan kuota elpiji subsidi pada tahun 2025.

“Dikarenakan antara usulan kuota elpiji subsidi untuk Jakarta di 2025 lebih kecil dari realisasi penyaluran elpiji di 2024, ada pengurangan sekitar 1,6 persen,” ujar Hari.

Kuota elpiji subsidi untuk Jakarta pada 2025 ditetapkan sebesar 407.555 metrik ton (MT), lebih kecil dibandingkan dengan kuota yang digunakan pada tahun 2024, yaitu 414.134 MT.

Selain itu, kelangkaan juga dipengaruhi oleh adanya hari libur nasional yang menghambat distribusi gas.

(*/hel)

Survei Pilgub Kaltim : Elektabilitas Rudy- Seno Unggul, Jauhi Isran- Hadi

Istri Wapres Gibran Lantik Tri Tito Karnavian Jabat Ketua Harian Dekranas 2024-2029

APBD Award 2024, Kemendagri Beri Apresiasi Daerah Dengan Realisasi APBD Tertinggi

Wamendagri Bima Arya Ajak Generasi Muda Manfaatkan Peluang Bonus Demografi

Tulis Komentar