Seputar Publik / Berita

Mulai 1 Februari 2025 Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg, Simak Alasannya!

Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg (Ilustrasi)

Seputar Publik Jakarta Pemerintah melalui kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan baru tentang penjualan gas elpiji 3 kg. Terhitung mulai 1 Februari 2025 Pemerintah melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram.

Namun, bagi pengecer yang ingin tetap menjual gas elpiji bersubsidi tersebut harus terdaftar dulu sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Perubahan pengecer menjadi pangkalan ini, kata Yuliot, diharapkan dapat memutus mata rantai penyaluran gas elpiji 3 kg. Sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran elpiji 3 kg bisa dihindari.

Yuliot menjelaskan, cara pengecer menjadi pangkalan adalah dengan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Nah, pendaftaran ini, lanjut Yuliot, berlaku bukan hanya untuk perusahaan saja, tapi bisa juga untuk pengecer perseorangan.

“Jadi kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” ujar Yuliot.

Tulis Komentar

Komentar