Beranda
Seputar Publik / Berita

Pemkot Bekasi Tanggapi Ramainya Pemberitaan Soal Surat Edaran Penghapusan TKK Tahun 2023

Surat edaran penggunaan tenaga kerja kontrak (TKK) Surat edaran penggunaan tenaga kerja kontrak (TKK)

Seputarpublik, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi menanggapi pemberitaan media yang beredar tentang surat edaran penggunaan tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam SE yang beredar tersebut tersirat bahwa penggunaan TKK di lingkup Pemkot Bekasi akan berakhir pada November 2023.

Setelah tanggal 28 November 2023, nasib tenaga non ASN atau TKK Kota Bekasi sudah tidak ada lagi, karena pegawai honorer atau TKK hanya dapat bekerja di instansi Pemkot Bekasi hingga 28 November 2023.

Melalui Bagian Humas Setda Kota Bekasi BKPSDM menyatakan bahwa Surat Edaran No. 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 bukan merupakan kebijakan penghapusan Tenaga Non ASN.

Tetapi, Pemkot Bekasi tetap akan memasukkan penggunaan TKK dalam rencana penganggaran tahun 2024 karena masih dibutuhkan untuk turut membantu perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi menetapkan penggunaan TKK melalui SK Kepala OPD pada 2 Januari 2023.

Pemerintah Kota Bekasi merupakan bagian dari pemerintah pusat, sehingga dalam menjalankan tugas fungsi sesuai kewenangannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Berikut disampaikan kebijakan dan peraturan terkait yang mendasari penggunaan TKK yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi, sebagai berikut:

1. Surat Edaran Nomor 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada surat Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

2. Surat Edaran No. 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 bukan merupakan kebijakan penghapusan Tenaga Non ASN tetapi pengaturan penggunaan Tenaga Non ASN Tahun 2023 sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat;

3. Surat Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota Bekasi tetap berkomitmen dalam penganggaran TKK selama 12 (dua belas) bulan pada APBD Tahun 2023.

(Sumber: BKPSDM Kota Bekasi)