Seputarpublik, Pontianak – Satuan Lalu Lintas bersama Tim Merpati Polres Singkawang terus gencar menertibkan penggunaan knalpot brong/bising di kota setempat.
“Tiap hari rata-rata 5 sampai 10 kendaraan yang terjaring,” kata Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Suwaris di Pontianak, Rabu (5/4/2023).
Pihaknya akan terus melakukan kegiatan penertiban dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Kominfo Singkawang untuk kembali menghidupkan CCTV-CCTV di jalan-jalan maupun persimpangan untuk memudahkan pihaknya melakukan pemantauan.
“Apabila yang terjaring kedapatan kedua kali masih menggunakan knalpot brong/bising, maka kita akan mengambil tindakan tegas berupa tilang,” tuturnya.
Alasan pihaknya menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong/bising, selain mengganggu ketenangan masyarakat karena suaranya, knalpot tersebut juga disinyalir dapat memacu adrenalin bagi pengendaranya untuk kebut-kebutan di jalan raya.
“Sehingga apabila ada pengendara yang terjaring, diminta untuk segera menggantinya dengan knalpot standar SNI,” ungkapnga.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong/bising juga sudah melanggar UU LLAJ dan surat edaran Wali Kota Singkawang yang selama ini menjadi keluhan bagi masyarakat Kota Singkawang.
Komentar