Seputarpublik, Kota Bekasi – Senam Cinta Tanah Air (Secita) yang dilakukan sejumlah pejabat publik Pemkot Bekasi di Stadion Mini Bintara, Bekasi Barat, (24/7/2022) lalu berbuntut laporan ke Bawaslu Kota Bekasi.
Sebuah lembaga kajian publik melaporkan para pejabat publik Pemkot Bekasi yakni, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Sekda Kota Bekasi, Camat Bekasi Barat, dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Tri Adhianto cs dilaporkan ke Bawaslu karena dituding melakukan dugaan kampanye terselubung dan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan kegiatan Senam Indonesia Cinta Tanah Air (Secita) yang berlangsung di stadion mini Bintara, 24 Juli 2022 lalu.
Direktur Lembaga Kajian Publik Ramangsa Institute, Maizal Alfian sang pelapor menjelaskan, para pejabat Pemkot Bekasi telah berkampanye politik di luar jadwal bersama salah satu partai politik, dengan kata lain melakukan kampanye terselubung dengan memobilisasi massa untuk datang ke acara senam.
Alfian melanjutkan, pihaknya sudah memegang bukti undangan senam yang menggunakan kop Dispora Kota Bekasi, sebagai rujukan kepada Camat Bekasi Barat yang kemudian menginstruksikan seluruh lurah di Kecamatan Bekasi Barat agar menghadirkan peserta senam Sicita.
Menurut Alfian, Surat tersebut ditandatangani oleh Camat Bekasi Barat Gutus Hermawan, ditujukan kepada PAC PDI Perjuangan agar menghadirkan peserta senam yang telah diajukan ke kecamatan.
Keterlibatan PDI Perjuangan pada kegiatan senam tersebut sontak menimbulkan dugaan adanya kampanye terselubung. Pasalnya, Plt Wali Kota Bekasi yang ikut hadir diketahui merupakan kader partai banteng moncong putih.
“Plt Wali Kota selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi pada kegiatan yang melibatkan PAC PDI Perjuangan. Ini sudah sangat jelas apa maksudnya,” tandasnya.
Penilaian akan berbeda jika senam melibatkan parpol lainnya. Namun karena hanya PDI Perjuangan dan kadernya yang dilibatkan, Alfian menilai sangat janggal dan patut diduga ada motivasi tertentu, tambahnya.
Alfian juga menilai dalam kasus ini ASN benar benar telah menunjukkan ketidakprofesionalan dengan berprilaku tidak netral menyambut Pemilu Serentak 2024 mendatang.
“Padahal sesuai UU para ASN itu harusnya netral, ini malah menunjukan keberpihakan pada salah satu parpol,” tegasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzuki setelah menerima laporan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian mengenai laporan tersebut satu minggu usai laporan diterima.
“Kami akan panggil seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan senam tersebut. Bawaslu akan menindak sesuai aturan berlaku jika ditemukan adanya pelanggaran,” tutupnya.
(Ahmad Zarkasi)