Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji
Seputar Publik Jakarta – Perang terhadap Judi Online (Judol) yang meresahkan masyarakat terus gencar dilakukan Polri. Baru-baru ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga situs judol sindikat internasional dan menangkap 11 tersangka serta menyita barang bukti uang haram berjumlah Rp 61 miliar.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025). mengungkapkan, tiga situs judol yang berhasil dibongkar Polri itu yakni, H5GF777, RGOCasino, dan Agen 138 yang beroperasi secara internasional.
“Adapun Jenis-jenis permainan yang terdapat dalam website judi online tersebut diantaranya slot, kasino, judi bola, dan lain-lain yang beroperasi secara nasional dan internasional,” ungkap Himawan.
Himawan menjelaskan, pada pengungkapan pertama situs judol H5GF777 polisi menangkap dua tersangka yang berperan sebagai pengelola situs yakni, tersangka MIA dan AL. Tersangka AL dalam operasinya diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran judi online.
“Dari pengungkapan ini polisi menyita aset senilai Rp 47.45.492.998 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait,” ujar. Himawan.
Komentar