Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya. Sementara bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.
Adapun Kementerian Kesehatan sendiri telah menyediakan portal untuk melakukan pengecekan status PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 melalui laman nakes.kemkes.go.id/pppk2022 yang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
* Akses laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
* Masukkan NIK
* Masukkan kode captcha
* Klik periksa data
* Akan muncul informasi apakah Anda terdaftar atau tidak NIK yang dicari sebagai calon pelamar PPPK 2022. (hs)
Komentar