Beranda
Seputar Publik / Berita

Target 20 Perda 2026, Bapemperda DPRD DKI Kejar 7 Ranperda yang Belum Diajukan Pemprov

Hingga semester pertama 2026, 10 Perda telah diselesaikan. Bapemperda menunggu kepastian pengajuan tujuh Ranperda, termasuk regulasi PKL, ketenagakerjaan, Dukcapil, dan bantuan hukum.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyampaikan evaluasi pembentukan Perda 2026 dan mendorong percepatan pengajuan Ranperda oleh Pemprov DKI Jakarta. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyampaikan evaluasi pembentukan Perda 2026 dan mendorong percepatan pengajuan Ranperda oleh Pemprov DKI Jakarta.

Seputarpublik.com || JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong percepatan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk mengejar target penyelesaian 20 Perda sepanjang 2026.

Evaluasi progres pembentukan regulasi tersebut disampaikan Bapemperda DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara legislatif dan eksekutif agar pembentukan Perda dapat berjalan sesuai target.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, evaluasi dilakukan karena proses pembentukan regulasi daerah telah memasuki triwulan ketiga 2026.

Menurut Aziz, evaluasi diperlukan untuk melihat capaian selama enam bulan pertama sekaligus menyusun langkah percepatan pada semester kedua.

“Saat ini kami sudah memasuki triwulan ketiga. Kami perlu mengevaluasi apa yang sudah dikerjakan selama enam bulan terakhir dan merencanakan enam bulan ke depan agar target kami, yaitu menyelesaikan 20 Perda, bisa tercapai,” ujar Abdul Aziz, Jumat (7/8/2026).

Bapemperda Telah Selesaikan 10 Perda

Hingga enam bulan pertama 2026, Bapemperda DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan 10 Perda. Dengan demikian, masih terdapat sejumlah regulasi yang perlu dipercepat agar target 20 Perda pada akhir tahun dapat terealisasi.

Aziz mengatakan, terdapat tujuh Perda yang diharapkan segera diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kemudian dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu, tiga Perda lainnya telah dibahas melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

Namun, dari tujuh Perda yang masih ditunggu pengajuannya, terdapat empat Ranperda yang berdasarkan informasi dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta belum siap untuk diajukan.

“Informasi yang kami dapatkan dari Biro Hukum, empat dari tujuh Perda tersebut belum siap diajukan,” kata Aziz.

Empat Ranperda Belum Siap Diajukan

Empat Ranperda tersebut berkaitan dengan sejumlah sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat Jakarta.

Keempatnya yakni Ranperda tentang Penataan, Pembinaan, dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL); Ranperda tentang Ketenagakerjaan; Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil); serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Aziz mengatakan, Gubernur Pramono Anung meminta waktu satu pekan untuk melakukan koordinasi dan pembahasan bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status tujuh Perda yang masih menjadi bagian dari agenda pembahasan Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

“Informasi dari Pak Gubernur, masih ada waktu. Beliau meminta waktu satu pekan untuk memastikan, merapatkan kembali, dan membahas bersama timnya untuk memastikan apakah tujuh Perda ini akan diajukan secara keseluruhan atau tidak,” ujar Aziz.

Tiga Perda BUMD Jadi Perhatian

Selain mengejar target Perda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Bapemperda DPRD DKI Jakarta juga mendapat arahan untuk membahas sejumlah Perda di luar Propemperda.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah regulasi yang berkaitan dengan perubahan status sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Aziz menyebut terdapat tiga usulan perubahan status BUMD yang tengah menjadi perhatian, yakni perubahan nama Bank DKI menjadi Bank Jakarta, perubahan status PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), serta perubahan dasar hukum terkait PAM Jaya.

“Ada tiga Perda untuk perubahan status. Pertama, Bank DKI terkait perubahan nama menjadi Bank Jakarta. Kedua, Transjakarta terkait perubahan status. Ketiga, PAM Jaya terkait penambahan atau perubahan dasar hukum,” jelasnya.

Bapemperda Siapkan Inisiatif Perda

Di sisi lain, Bapemperda DPRD DKI Jakarta juga tengah menyiapkan inisiatif DPRD untuk membahas Perda yang berkaitan dengan isu perilaku seksual.

Aziz mengatakan, pembahasan regulasi tersebut akan diawali dengan kajian terhadap aturan yang telah diterapkan di sejumlah daerah.

Salah satunya dilakukan melalui kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung yang disebut telah memiliki regulasi terkait isu tersebut.

“Perda terkait penyimpangan perilaku seksual ini sudah ada di beberapa daerah di Jabodetabek. Pada Senin depan, kami akan melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung yang sudah memiliki Perda tersebut,” tandas Aziz.

Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, Bapemperda DPRD DKI Jakarta mendorong koordinasi yang lebih intensif bersama Pemprov DKI Jakarta.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pengajuan dan pembahasan regulasi yang masih tertunda sehingga target penyelesaian 20 Perda pada 2026 dapat tercapai.

Pada akhirnya, regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memenuhi target legislasi daerah, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jakarta.(*/hel)