Bima juga menjelaskan, dirinya bersama Wamendagri Ribka Haluk berbagi tugas dalam memantau langsung pelaksanaan PSU di daerah. Dukungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) dan Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) turut dikerahkan untuk memastikan efisiensi penganggaran.
“Jadi rasanya soal anggaran itu tidak kita biarkan, kita maksimalkan sampai seminimal mungkin,” ujarnya.
Selain membahas PSU, Bima juga menanggapi pertanyaan terkait kekosongan kepala desa di banyak wilayah. Ia menjelaskan, saat ini tengah diberlakukan moratorium pemilihan kepala desa karena bertepatan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dan pemilihan umum (Pemilu).
Lebih lanjut, Bima menerangkan, Kemendagri kini tengah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur teknis pemilihan kepala desa. RPP tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bima juga menyampaikan, sejak tahun 2013 hingga 2023, pemilihan kepala desa secara digital (e-voting) telah diterapkan di 1.910 desa yang tersebar di 16 provinsi. Ia menambahkan, pelaksanaan e-voting sejauh ini berjalan lancar tanpa kendala berarti. Dengan demikian, metode ini kemungkinan akan dikaji lebih lanjut untuk diterapkan secara nasional.
“Begitu landasan aturannya sudah jelas, PP panduannya sudah ada, kita akan dorong pilkades ini secara digital,” ungkap Bima.
Menurutnya, kesuksesan e-voting di tingkat desa ini dapat menjadi dasar untuk melangkah lebih jauh menuju digitalisasi Pilkada, pemilihan legislatif (Pileg), hingga pemilihan presiden (Pilpres) ke depan.
(*/AZ)
Komentar