Tokoh masyarakat setempat, KH Abdullah Hasan, menilai penggunaan jalan umum sebagai area parkir tidak dibenarkan karena jalan merupakan fasilitas bersama.
Ia menyebut, sejak dapur beroperasi, arus lalu lintas di Jalan Haji Sibi kerap tersendat. Bahkan, akibat pembatasan parkir di jalan tersebut, sebagian warga memarkir kendaraan di sekitar Masjid Al Ikhwan.
Dari sisi regulasi, parkir di jalan umum yang mengganggu fungsi jalan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang kewajiban memiliki garasi kendaraan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga penderekan kendaraan oleh petugas berwenang.
Terkait perizinan, Firli Ibrahim, Ketua Yayasan Generasi Emas Bangsa SPPG 008 Jagakarsa selaku pengelola, sebelumnya telah mendatangi warga sekitar pada 16 Januari 2026 untuk meminta dukungan dan izin operasional. Namun, menurut sejumlah warga, pembahasan lanjutan secara musyawarah belum terlaksana.
Firli juga mengakui operasional dapur dengan sekitar 40 karyawan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti kebisingan, volume sampah organik, serta aktivitas kendaraan yang meningkat.
Warga menyoroti pentingnya pengelolaan limbah dapur, ventilasi yang memadai, serta pengaturan parkir dan distribusi logistik agar tidak mengganggu keselamatan dan kesehatan lingkungan.
Hingga kini, warga berharap ada solusi bersama antara pengelola dan pemerintah setempat agar program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan, namun tetap memperhatikan kenyamanan, keselamatan, dan hak masyarakat sekitar. (*/Hel)
Komentar