Mantan Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) Basuki TJahaja Purnama (Ahok)
Seputar Publik Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta yang juga Mantan Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Ahok diperiksa selama 1,5 jam oleh tim penyidik KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas alam cair di PT. Pertamina (Persero).
Ketika dicegat wartawan tentang ihwal pemeriksaannya di KPK. Ahok menjelaskan, pemeriksaan terhadap dirinya adalah sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Gas Alam Cair di PT. Pertamina Tahun 2011-2021.
“Buat saksi untuk tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina,” kata Ahok kepada wartawan yang mengerumuninya.
Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut terbongkar saat ia masih menjabat sebagai komisaris utama PT Pertamina.
“Karena kan kita yang waktu itu bongkar. kasus LNG ini terjadi bukan di zaman saya. Cuma kita bongkar saat saya jadi Komisaris Utama,” ucap Ahok.
Terkait hasil pemeriksaan, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai hasil pemeriksaan terhadap Ahok.
Selain Ahok, KPK memeriksa juga tujuh saksi lainnya. Mereka adalah
1. Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 Sulistia,
2. Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012-November 2014 Chrisna Damayanto,
3. Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (Persero) Ella Susilawati;
4. Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013-13 Desember 2015) Edwin Irwanto Widjaja.
5. VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022 Dody Setiawan;
6. Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011-Juni 2012 Nanang Untung;
7. VP Financing PT Pertamina periode 2011-2013 Huddie Dewanto.
KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina. Pada 2 Juli 2024, KPK telah menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Adapun eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
(AZ)