Seputarpublik.com, PALAS — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MRH (52), warga Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Wek I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Rumah tersebut diketahui merupakan tempat tinggal tersangka.
Dari proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sedikitnya 10 paket narkotika jenis sabu siap edar dalam berbagai ukuran. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone warna biru merek Flip, satu unit handphone warna silver merek Nubia, satu unit handphone warna hitam merek Oppo, satu plastik asoi, satu dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp250.000.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Komentar