Seputar Publik / Nusantara

Aniaya Pasutri, Seorang Pemuda di Madat, Aceh Timur Diamankan Polisi

Seputar Publik.Aceh Timur – Seorang pemuda berinisial KH, (29 tahun), diamankan ke Polsek Madat Polres Aceh Timur Polda Aceh karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada hari Jum’at, (29/03/2023).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H., membenarkan hal ini. “Pelaku (KH) warga Desa Matang Guru, Kecamatan Madat diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya yang berinisial RU, (46 tahun) dan istrinya berinisial YU, (41 tahun),” ungkap Kasat Reskrim, Minggu, (31/03/2024).

Diketahui peristiwa penganiayaan pertama kali menimpa terhadap YU pada Jum’at pagi, bermula saat YU mendatangi rumah orang tua pelaku dan menanyakan kepada ibu pelaku apakah melihat sangkar burung miliknya.

Saat itu, pelaku berada di dalam rumah dan mendengar pembicaraan YU dengan ibunya, merasa tersinggung dengan penyampaian YU, pelaku mendatangi YU sambil membawa parang sembari mengatakan; “Sejak kapan saya mengambil harta bendamu, jangan asal menuduh tanpa ada bukti, saya tidak segan segan menebasmu dengan parang ini”. Ternyata bukan hanya ucapan, pelaku benar benar mengayunkan parangnya dan mengenai lengan tangan sebelah kanan YU, bahkan pelaku juga melempar batu bata dan mengenai lutut sebelah kanan YU.

Tulis Komentar

Komentar