Seputarpublik.com || PALAS, — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padang Lawas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, personel Satres Narkoba mengamankan dua orang terduga beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,60 gram.
Pengungkapan berlangsung pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.
Dua orang laki-laki yang diamankan masing-masing berinisial E (35) dan SH (29). Keduanya disebut merupakan warga Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus tersebut bermula pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Tim operasional Satres Narkoba Polres Padang Lawas yang dipimpin Kanit I menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Pasir Jae.
Komentar