Beranda
Seputar Publik / Berita

Curi 670 Kg Sawit di Kebun Barapala, Tiga Pelaku di Palas Ditangkap Polisi

Sat Reskrim Polres Padang Lawas amankan tiga tersangka pencurian sawit di Barumun Tengah, berikut barang bukti dan kendaraan; berkas segera dilimpahkan ke jaksa
Tiga pria di Padang Lawas ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri 670 kilogram buah kelapa sawit di area perkebunan PT Barapala. Polisi menyita barang bukti dan segera melimpahkan kasus ke jaksa. Tiga pria di Padang Lawas ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri 670 kilogram buah kelapa sawit di area perkebunan PT Barapala. Polisi menyita barang bukti dan segera melimpahkan kasus ke jaksa.

Seputarpublik.com, PALAS – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas (Palas) menahan tiga pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian buah kelapa sawit secara bersama-sama. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diterima kepolisian pada 16 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan milik PT Barumun Raya Padang Lawas (Barapala), tepatnya di Divisi IV Blok 14, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Terpergok Saat Beraksi oleh Petugas Keamanan

Ketiga tersangka masing-masing berinisial A.G. (31), I.S. (26), dan A.S.S. (19). Mereka diketahui berasal dari beberapa desa di wilayah Kabupaten Palas dan sekitarnya, serta bukan merupakan karyawan perusahaan.

Aksi pencurian terungkap saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di sekitar lokasi perkebunan. Petugas mendapati para pelaku sedang memanen buah kelapa sawit tanpa izin. Aksi tersebut langsung dihentikan dan para pelaku diamankan di lokasi bersama barang bukti.

Polisi Sita Barang Bukti dan Kendaraan

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 40 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 670 kilogram. Selain itu, turut disita dua unit egrek (alat panen), satu tojok, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.

Setelah diamankan oleh pihak keamanan perusahaan, para pelaku kemudian diserahkan kepada manajemen PT Barapala dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Palas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1,8 juta.

Proses Hukum Berlanjut, Tersangka Ditahan

Polisi bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara. Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Irwansyah Sitorus, menyampaikan bahwa pihaknya segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan dalam KUHP,” tegasnya, Selasa (17/03/2026).

Imbauan Kepolisian

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pencurian hasil perkebunan, karena akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.(Andi)*