Seputarpublik.com || SERANG BANTEN — Aliansi Advokat Pemantau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Banten mengungkap adanya laporan mengenai dugaan praktik manipulasi dan jual beli titik dapur operasional MBG di sejumlah wilayah Provinsi Banten.
Dugaan tersebut disebut berdampak pada sejumlah pengelola dapur yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Perwakilan Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten, Yayan Sumaryono Cakranegara, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari lima pengelola dapur yang disebut menjadi korban. Berdasarkan laporan yang diterima, estimasi kerugian sementara mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
“Ada sejumlah pemain, yang diduga oknum guru MAN di Pandeglang, mantan anggota DPD RI, dosen di universitas swasta beserta nama rekan atau timnya, serta seorang pemilik dapur di Kota Serang,” kata Yayan di Serang, Selasa (8/9/2026).
Yayan menyampaikan pernyataan tersebut sebagai bagian dari laporan yang diterima pihaknya. Ia menegaskan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum.

Pengelola Disebut Diminta Ratusan Juta Rupiah
Menurut Yayan, para pengelola dapur yang melapor diduga diminta menyerahkan uang antara Rp300 juta hingga Rp500 juta kepada sejumlah pihak.
Uang tersebut, menurut laporan yang diterima Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten, diberikan dengan iming-iming memperoleh verifikasi operasional atau tanda centang biru yang disebut menjadi salah satu persyaratan agar dapur MBG dapat beroperasi.
Namun, setelah uang diserahkan, dapur yang dijanjikan disebut belum dapat beroperasi. Uang yang telah diberikan para pengelola juga disebut belum dikembalikan.
“Hingga saat ini, dapur tersebut tidak bisa beroperasi dan uang mereka tidak dikembalikan oleh para oknum tersebut,” ujar Yayan.
Ia mengatakan laporan tersebut menunjukkan perlunya pengawasan lebih kuat terhadap pelaksanaan program MBG, khususnya terkait proses pengelolaan dan operasional dapur.
Meski demikian, Yayan menegaskan pihaknya tidak ingin melakukan penghakiman terhadap pihak mana pun yang disebut dalam laporan. Menurutnya, dugaan tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan dan pembuktian.
Aliansi Siapkan Bukti dan Posko Pengaduan
Untuk menindaklanjuti laporan yang diterima, Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten menyiapkan sejumlah langkah, termasuk membuka posko pengaduan bagi mitra atau pengelola dapur MBG lainnya yang merasa mengalami dugaan praktik serupa.
Masyarakat atau pengelola dapur yang memiliki informasi dan bukti terkait dugaan tersebut juga disebut dapat menyampaikannya melalui alamat surat elektronik yang disediakan Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten, yaitu aappmbg@gmail.com.
Selain membuka ruang pengaduan, pihak Aliansi berencana membawa sejumlah bukti yang telah dikumpulkan kepada Kejaksaan Agung pada pekan depan.
Yayan menyebut bukti yang dimiliki antara lain berupa dokumen serah terima uang tunai serta bukti instruksi transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi untuk memperoleh titik atau verifikasi dapur MBG.
“Kami telah menerima laporan dari lima dapur yang menjadi korban. Estimasi kerugian sementara dari laporan tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” katanya.
Soroti Dugaan Peran Yayasan Perantara
Selain dugaan jual beli titik dapur, Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten juga menyoroti keberadaan sejumlah yayasan yang disebut menjadi perantara dalam pelaksanaan program MBG.
Menurut Yayan, terdapat dugaan yayasan perantara meminta porsi keuntungan yang dinilai terlalu besar.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pengelolaan dapur dan kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
“Akibatnya kualitas makanan MBG yang dibagikan menjadi buruk dan merugikan masyarakat. Ini yang paling kami sayangkan karena sasarannya adalah anak-anak sekolah,” kata Yayan.
Atas kondisi tersebut, Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten meminta pihak berwenang melakukan evaluasi terhadap yayasan yang dinilai bermasalah dalam pelaksanaan program MBG.
“Kami juga menuntut pihak berwenang untuk segera mengevaluasi dan mengganti yayasan-yayasan bermasalah yang menaungi program ini,” ujarnya.
Minta Dugaan Diuji Melalui Proses Hukum
Yayan kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun yang disebut dalam laporan.
Menurut dia, seluruh dugaan yang disampaikan harus diuji melalui proses hukum untuk memastikan kebenarannya.
“Kami tidak ingin melakukan penghakiman. Biarkan aparat penegak hukum yang membuktikan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban,” katanya.
Ia berharap pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG di Banten dapat diperkuat agar program pemerintah yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak-anak tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Program MBG ini menyangkut gizi anak bangsa. Karena itu, kami ingin pelaksanaannya bersih dari praktik mafia dan penyimpangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan yang disampaikan Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten masih berupa laporan dan pernyataan dari pihak pelapor. Kebenaran serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Red.)*