Beranda
Seputar Publik / Berita

Eks Direktur PDAM Lebak Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Lebak, dengan putusan yang berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada sejumlah terdakwa dengan amar putusan yang berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada sejumlah terdakwa dengan amar putusan yang berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Seputarpublik.com || SERANG BANTEN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Lebak senilai Rp15 miliar dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sinta Gaberia Pasaribu, S.H., M.H., yang membacakan putusan terhadap para terdakwa yang sebelumnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ir. Oya Masri berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Sementara itu, terdakwa H. Ade Nurhikmat dan Anton Sugio Wardoyo dinyatakan bebas berdasarkan putusan majelis hakim.

Sedangkan terdakwa Fahrullah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110 juta.

Kuasa hukum Ir. Oya Masri, Acep Saepudin, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah pertimbangan hukum yang disampaikan hakim menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Salah satu pertimbangan yang disampaikan majelis hakim adalah terkait aspek pembuktian yang menjadi dasar dalam menjatuhkan putusan terhadap klien kami," ujar Acep kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Acep, putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan putusan pengadilan, kliennya tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana yang sebelumnya tercantum dalam tuntutan.

"Kami melihat majelis hakim telah memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Oleh karena itu kami menghormati putusan yang telah dibacakan hari ini," katanya.

Lebih lanjut, Acep menyatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait putusan tersebut, termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana penyertaan modal daerah yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Dengan dibacakannya putusan majelis hakim, proses persidangan di tingkat pertama telah memasuki tahap akhir. Para pihak masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

*(Penulis: AN)