Seputar Publik / Berita

Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah dalam Patroli Dharma Dewata

Penindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal hingga aktivitas ilegal untuk menjaga keamanan dan marwah pariwisata Bali
Petugas Imigrasi Bali mengamankan puluhan WNA dalam Patroli Dharma Dewata sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Petugas Imigrasi Bali mengamankan puluhan WNA dalam Patroli Dharma Dewata sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Seputarpublik.com, DENPASAR — Petugas Imigrasi Bali mengamankan 62 Warga Negara Asing (WNA) yang terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian dalam kegiatan Patroli Keimigrasian Dharma Dewata di sejumlah wilayah Bali.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan patroli menyasar titik-titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.

“Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk memperoleh visa, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Menanggapi temuan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan.

“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita menyambut baik wisatawan dan investor asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: patuh pada aturan atau segera meninggalkan wilayah Indonesia,” tegasnya.

Tulis Komentar

Komentar