Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasubsektor BIZAM IPTU I Gusti Agung Bayu Damana mengatakan bahwa dalam kegiatan dialog antara kedua belah pihak tersebut disampaikan bahwa saat ini kerbau harus ditertibkan untuk keamanan dan ketertiban area Bandara BIZAM dimana untuk kerbau wilayah Desa Penujak sementara waktu ditempatkan di dalam area asrama haji BIZAM dan pengembala harus mencari rumput tanpa membiarkan kerbau berkeliaran.
Kemudian untuk kerbau Desa Tanak Awu dan Desa Ketara ditempatkan di sebelah timur Bandara dan juga tidak diperbolehkan membiarkan kerbau berkeliaran.

Pihak Angkasa Pura memberikan batas waktu 3 minggu untuk mengeluarkan seluruh kerbau dari areal Bandara dan tidak diperbolehkan lagi mengembala kerbau di areal Bandara.
Selanjutnya dilakukan penertiban kandang kerbau yang ada di areal BIZAM.
(Team SP)
Komentar