Beranda
Seputar Publik / Berita

Kasus Jiwasraya Rugikan Nasabah, Begini Tanggapan Pensiunan BUMN

Konsolidasi Nasional Nasabah Jiwasraya (KONSOLNAS) mengelar Press Conference di kantor OCK & Associates Konsolidasi Nasional Nasabah Jiwasraya (KONSOLNAS) mengelar Press Conference di kantor OCK & Associates

Seputarpublik, Jakarta – Sehubungan dengan kasus Jiwasraya yang selama ini kuatnya pemberitaan sepihak oleh Jiwasraya yang dirasakan merugikan Nasabah, Konsolidasi Nasional Nasabah Jiwasraya (KONSOLNAS) mengelar Press Conference di kantor OCK & Associates di Komplek Majapahit Permai, Rabu (15/03/2023).

Undang Undang No.11 tahun 1992 tentang Dana pensiun antara lain mengatur bahwa untuk iuran pasti, cadangan pensiun wajib dibelikan anuitas oleh Asuransi penyelenggara anuitas sehingga pembayaran manfaat pensiunan dilakukan oleh Asuransi penyelenggara Anuitas yang dipilih tersebut.

Semangat dari undang undang ini tentu saja baik, yaitu agar ada keterjaminan pembayaran manfaat pensiun karena cadangan dikelola oleh institusi keuangan yang diawasi secara ketat oleh pemerintah (OJK) cadangan pensiun ini berasal dari tabungan yang dipotong dari gaji selama bekerja sekitar 30 tahun dan memang dimaksudkan untuk hari tua.

Pengacara senior IC Kaligis

Menanggapi kasus ini, pensiunan BUMN Syahrul Tahir memberikan pernyataannya didampingi Prof. Oc kaligis

“Dimana menteri BUMN telah melanggar UU No.11 tahun 1992 tentang dana pensiun sekaligus menolong para pensiunan ( golongan lansia ) sesuai amanah UU No. 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan Lansia”, ucap Prof. OC.kaligis

Karyawan BUMN memang dikenal sebagai kelompok menengah keatas yang didropping oleh kementrian BUMN, akan tetapi tidak demikian dengan pensiunnya. Sebagian besar pensiunan BUMN manfaatnya relatif rendah, yaitu kurang dari Rp 3 juta per bulan. disamping pensiunan BUMN, kebijakan ini juga berdampak pada pensiunan swasta dengan pendapatan rendah.

“Kami memohon kepada Presiden Bapak Ir. Joko Widodo untuk memberi arahan agar pelaksanaan Program Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya agar dibatalkan dan dikembalikan tetap dan kembali seumur hidup,” ucap Syahrul Tahir.

(Pay/Riko)