Menurutnya, penanganan yang tepat dan tuntas menjadi faktor utama, sebab ada beberapa kasus ketika penanganan kasusnya belum tuntas, justru mendorong korban memutuskan untuk bunuh diri.
Lebih jauh, Aris menjelaskan bahwa perlindungan anak dilakukan melalui penanganan yang cepat dan tepat. Cepat dalam artian bahwa penanganan melihat kebutuhan dasar dan awal, apakah misalnya korban membutuhkan pengobatan atau rehabilitasi.
Selain itu ada juga pendampingan psikososial pada saat pengobatan hingga pemulihan, termasuk pemberian bantuan sosial bagi korban yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Hal ini tentu menjadi tantangan bersama, bagaimana menghadirkan pesantren yang ramah anak melalui pemahaman yang sama, bahwa hak anak bukan hanya soal pendidikan, namun juga kasih sayang dalam pengasuhan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Menurutnya, tantangan terbesarnya adalah bagaimana membangun komitmen bersama untuk melindungi anak dari kekerasan, sambil memperkuat SDM di pesantren dalam mencegah dan menangani kekerasan di pesantren.
Bahwa seminar ini diharapkan mampu menjadi awal bagi seluruh pesantren untuk berbenah dan membangun sistem yang efektif dalam memenuhi dan melindungi hak anak yang belajar di pondok pesantren.
Komentar