Seputarpublik.com, PALAS — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial DMS (31), berprofesi sebagai petani dan warga Desa Mondang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), diamankan petugas karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/01/2026) sekitar pukul 00.40 WIB di kawasan Balakka Tingkir, Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, satu kotak rokok merek In Mild, satu bal plastik klip kosong, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan, mewakili Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut.
> “Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas telah mengamankan satu orang tersangka dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan,” ujar Bripka Ginda, Minggu (01/02/2026).
Komentar