Seputar Publik / Berita

Kekerasan di Pesantren adalah Puncak Gunung Es

Hadirnya kebijakan pesantren ramah anak diharapkan mampu menjadi jalan keluar bagi para pengelola pesantren yang selama ini tidak memahami bagaimana menghadirkan pesantren yang ramah anak.

Hal senada juga disampaikan oleh Aris Adi Leksono dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia. Berdasarkan data, pelaporan kekerasan terhadap anak mengalami trend kenaikan, dan pelaku kekerasan dilakukan oleh orangtua atau orang terdekat.

KPAI sendiri hampir setiap bulan pasti ada laporan masuk yang berasal dari lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Laporannya mulai dari pemukulan, perundungan, tindak kekerasan seksual, hingga kematian korban. Menurutnya, kasus kekerasan di pesantren adalah puncak gunung es, sebab lebih banyak kasus tidak terlapor.

Kondisi ini tentu mengkhawatirkan, terlebih lagi lembaga pendidikan seperti pesantren, di mana anak sepenuhnya hidup, tinggal, dan belajar di tempat yang tidak terawasi oleh orangtua.

Dengan demikian, peran pengasuhan menjadi sangat vital bagi perlindungan anak. Di sisi lain, masih sangat banyak pesantren yang belum memiliki pemahaman tentang apa itu pesantren ramah anak, dan bagaimana menjadikan pesantren yang dikelolanya itu masuk dalam kategori ramah anak.

Sejalan dengan UU 23/2002 anak berhak sepenuhnya untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, dan pesantren wajib mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya.

Tulis Komentar

Komentar