Seputar Publik / Berita

Kemendagri Dorong Pemprov DOB di Papua Tingkatkan Penyerapan APBD hingga 95 Persen

“[Kemudian] efisiensi penggunaan anggaran diwujudkan dari program, kegiatan, output belanja yang telah ditetapkan pada OPD dengan penggunaan input yang seminimal mungkin,” ujar Maurits.

Lebih lanjut, Maurits menyampaikan beberapa manfaat dari pemantauan dan evaluasi pelaksanaan APBD. Menurutnya, langkah ini mampu membantu mengevaluasi kinerja pelaksanaan APBD serta mengukur kualitas kinerja. Selain itu, upaya ini juga berfungsi untuk mengendalikan belanja daerah melalui perumusan kebijakan terkait pengendalian/manajemen kas daerah yang efektif.

Selain manfaat pemantauan, Maurits menegaskan pentingnya langkah strategis dalam percepatan realisasi APBD TA 2024. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti penarikan kas sesuai anggaran yang direncanakan, percepatan penyelesaian administrasi, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia juga menggarisbawahi peran Inspektorat Daerah dalam proses ini. “Inspektorat Daerah harus mampu mengidentifikasi permasalahan/kendala yang dihadapi dan rencana target penyerapan APBD, serta memberikan keyakinan kepada OPD untuk melaksanakan kewajiban selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” jelasnya.

Lebih lanjut, Maurits menekankan pula pentingnya peningkatan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah. Ia mendorong penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang andal dalam proses pengelolaan keuangan pemerintah daerah (Pemda).

“[Tidak lupa] mendorong peningkatan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah berbasis Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) agar tercipta SDM yang mumpuni dalam proses pengadaan bagi pemerintah daerah,” tegas Maurits.

(*/RDN)

Tulis Komentar

Komentar