Seputar Publik Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 400.6.1/749/SJ, tertanggal 17 Februari 2025. SE yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia tersebut meminta pemerintah daerah (Pemda) agar siap siaga mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 1446 H atau tahun 2025.
Dalam SE tersebut, Pemda didorong berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mengidentifikasi potensi kerawanan dan gangguan.
Hal ini termasuk pada titik rawan bencana yang spesifik atau memiliki kecenderungan khusus sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
“Mendukung dan memastikan kelancaran arus lalu lintas pada masa mudik lebaran, terutama pada daerah-daerah asal, pelintasan, dan tujuan mudik Lebaran tahun 2025,” ujar Mendagri sebagaimana tertulis dalam SE tersebut.
Di sisi lain, Pemda juga diminta membentuk posko lebaran tahun 2025 bersama Forkopimda dan pemangku kepentingan terkait. Hal ini untuk mengoordinasikan kesiapsiagaan serta melakukan sinergi, fasilitasi, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan sejak tanggal 24 Maret 2025-7 April 2025.
Lebih lanjut, sebagaimana tertuang dalam beleid tersebut, Pemda juga diminta memperkuat sistem transformasi dengan fokus pada kapasitas, keselamatan, dan kenyamanan penumpang.
Komentar